Pada Jumat, tanggal 04 Maret 2022 diadakan rapat koordinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang yang dihadiri perwakilan dari KSOP Palembang, GM PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Palembang dan Kepala UPP Sungai Lumpur.
Pelayanan 1 Pintu dalam Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal Satker Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang
Sertifikat Sanitasi Kapal atau Ship Sanitation Control (Exemption) Certificate (SSCC/SSCEC), merupakan dokumen kapal yang menerangkan kondisi sanitasi kapal yang bebas tindakan sanitasi atau telah dilakukan tindakan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama 6 bulan sejak dterbitkan.
Bagikan Health Alert Card, KKP Palembang Terus Siaga.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Kementerian Kesehatan RI No. SR.02.02/II/270/2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi InfeksiNovel Corona Virus,
Antisipasi Virus Corona, KKP Palembang Tingkatkan Kewaspadaan
Kejadian akibat Novel Corona Virus (nCoV) telah dilaporkan dari 10 negara antara lain Jepang, Korea, Singapore, Thailand, USA, Australia, Prancis, Malaysia, Nepal, dan Taiwan.
Pengawasan Kesehatan Jemaah Haji Debarkasi Palembang 1440 H/2019 M
Serangkaian kegiatan dalam Debarkasi Haji Palembang Tahun 1440 H / 2019 M telah selesai dilaksanakan. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 5 september 2019 telah terlaksana dengan baik
Pemeriksaan Kesehatan Akhir Kloter 1 di Embarkasi Haji Palembang
Palembang, 6 Juli 2019
Saat ini Pelaksanaan Embarkasi Haji Palembang Tahun 1440 H/2019 M telah dimulai, hal ini ditandai dengan mulai masuknya Kloter 1 pada Sabtu, 6 Juli 2019 di Asrama Haji Palembang. Dalam proses penerimaan calon jemaah haji, KKP Palembang juga melakukan pelayanan pemeriksaan akhir sebagai tahapan yang menentukan kondisi kesehatan Calon Jemaah Haji sebelum diberangkatkan ke tanah suci.
Pertemuan Sosialisasi Undang-Undang Karantina No 6 Tahun 2018
World Health Organization (WHO) telah memberlakukan IHR Revisi 2005 (sebelumnya IHR 1969) sejak bulan Juni tahun 2007. Sebelumnya negara kita telah terlebih dahulu menerapkan Undang-undang Karantina Kesehatan (dalam hal ini Karantina Laut dan Karantina Udara)
Sosialisasi Aplikasi Sistem Kesehatan Pelabuhan Tahun 2019
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kantor Kesehatan Pelabuhan membutuhkan fasilitas sarana dan prasarana yang dapat mendukung pelaksanaan tugasnya tersebut, baik yang berbentuk sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang tergolong peralatan medis, non medis, serta sarana penunjang lain yang tidak kalah penting dan saling melengkapi