Bekasi, 22 April 2019
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Implementasi SAKIP didasari oleh :
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk pengelolaan sumber daya yang ada dengan didasarkan suatu perencanaan strategis.
Permenpan & RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. produk akhir dari SAKIP adalah LAKIP, yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Selain itu SAKIP memiliki tujuan sebagai sarana untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, Sarana meningkatkan disiplin dalam menerapkan prinsip prinsip good governance dan fungsi-fungsi manajemen modern secara taat asas; sarana pengelolaan dana dan sumber daya lainnya menjadi efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara terukur dan berkelanjutan; Sarana mengukur tingkat keberhasilan dan atau kegagalan dari setiap pemimpin dalam menjalankan Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan; Sarana penyempurnaan organisasi, kebijakan publik, sistem perencanaan dan penganggaran, ketatalaksanaan, metode kerja dan prosedur pelayanan masyarakat, mekanisme pelaporan serta pencegahan praktik-praktik KKN dan Sarana mendorong kreativitas, produktivitas, sensitivitas, disiplin dan tanggung jawab para pegawai dalam melaksanakan tugas/jabatan berdasarkan aturan/kebijakan, prosedur dan tata kerja yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu pada hari Senin sampai dengan Jumat, 22-26 April 2019, Tim SAKIP Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang melakukan desk terhadap evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2018 bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kemenkes RI di Hotel Horison Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil evaluasi SAKIP tersebut , Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang mendapatkan nilai sebesar 93,35 (AA). Nilai itu merupakan tolak ukur bahwa Implementasi SAKIP pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang telah dilaksanakan dengan sangat baik