Selamat Siang, Sahabat KesPel
Dengan dikeluarkannya SE No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid -19, maka Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi yg sudah vaksin lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/Antigen negatif sebelum keberangkatan.
- Bagi yang baru Vaksin 1 kali harus memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes Antigen negatif maksimal 1 x 24 sebelum keberangkatan.
- Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, pelaku perjalanan harus membawa hasil tes PCR negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes Antigen negatif maksimal 1 x 24 sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
- Anak dibawah usia 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pendampingan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan ini berlaku di semua moda transportasi darat, laut dan udara.
Tetap tegakkan protokol kesehatan Sahabat KesPel.