Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan Singapura pada tanggal 9 Mei 2019, telah terjadi satu kasus konfirmasi Monkeypox (MPX) pertama di Singapura. Kasus adalah warga negara Nigeria yang merupakan salah satu negara endemis Monkeypox.
Penyakit Monkey Pox adalah penyakit infeksi zoonosis (cacar monyet) yang disebabkan oleh virus monkey pox yang termasuk dalam spesies Genus Ortho Pox virus. Penyakit ini umumnya Self Limitting atau dapat mereda dengan sendirinya. Resiko penularan secara umum sangat rendah.

Pertama kali terjadi tahun 1969 di Kongo, negara yang menjadi tempat cacar monyet mewabah antara lain Nigeria, Zaire, Negara-negara Afrika Barat dan Benua Afrika. Virus Monkey Pox berada pada tubuh tikus dan Tupai di Afrika Sebelumnya World WHO sudah menyatakan bebas dari penyakit cacar monyet tahun 1980.
Tahun 2018 kasus pertama kali terjadi di Inggris oleh pelaku perjalanan, dan satu kasus terbaru terjadi di Singapura tahun 2019.
Gejala monkeypox mencakup demam, nyeri kepala, nyeri otot, nyeri punggung, pembesaran kelenjar getah bening, menggigil, dan rasa lelah yang berlebihan. Selain itu, juga dapat timbul ruam-ruam pada kulit yang muncul pertama pada bagian wajah, lalu kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh.

Untuk itu, sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang melakukan langkah langkah kewaspadaan sebagai berikut :
1. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada Masyarakat
2. Melakukan Pengawasan intensif kepada kru dan pelaku perjalanan dari Singapura, negara-negara Afrika Barat dan Tengah
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kru dan pelaku
perjalanan yang terdeteksi demam atau sakit yang diduga terkait
monkeypox
4. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan alat angkut untuk
memastikan bebas rodent
5. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kesehatan
alat angkut.
Jika menemukan kasus suspek Monkeypox, segera dilaporkan kepada Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan tembusan Subdit Kekarantinaan Kesehatan melalui email karkes_subdit@yahoo.co.id dan PHEOC dalam waktu 1 x 24 Jam melalui surat email poskoklb@kemkes.go.id atau telepon 021-4257125, 021-42877588, 087806783906 (whatsapp)
* Download SE Dirjen P2P tentang Kewaspadaan Monkeypox disini
* Download Leaflet terkait MONKEYPOX (klik gambar)