Menyikapi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkatĀ dan meluas antara wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik sosial dan ekonomi , pertahanan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia maka Presiden Republik Indonesia menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, download disiniĀ