Pertemuan Pelaksanaan Evaluasi Mobile VCT Lintas Sektor 2019

by
Pertemuan Pelaksanaan Evaluasi Mobile VCT Lintas Sektor 2019

Palembang, 7 Februari 2019

Penyakit  menular  masih  merupakan  masalah  utama kesehatan  masyarakat Indonesia, disamping  mulai meningkatnya  masalah penyakit tidak menular. Penyakit menular tidak mengenal  batas-batas daerah administratif, sehingga  pemberantasan penyakit menular rnemerlukan kerjasama lintas sektor.

Dalam dunia kesehatan internasional dikenal peraturan yang bernama International Health Regulation {IHR). International Health Regulation {IHR)  2005 adalah peraturan kesehatan internasional yang ditetapkan oleh negara-negara anggota WHO melalui Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-58 tanggal 23 Mei 2005. Regulasi dalam IHR 2005 mengatur semua hal yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat di seluruh dunia, termasuk kedarutan kesehatan masyarakat internasional dan termasuk didalamnya pula kesehatan masyarakat Palembang (baik diwilayah pelabuhan maupun di luar pelabuhan).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan  RI merupakan National /HR Focal Point di Indonesia dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang merupakan salah satu UPT  yang salah satu tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Cegah Tangkal Penyakit di Wilayah Pelabuhan  Laut dan Udara melalui penguatan sistem surveilans dan jejaring kemitraan lintas sektor. Untuk itu kita semua diharapkan dapat membantu dan mendukung KKP Kelas  II Palembang dalam  menjalankan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan No. 6 Tahun 2018  dan  IHR 2005 di pelabuhan  (laut dan udara) khususnya  pelabuhan  dalam wilayah  Provinsi Sumatera Selatan.

Permasalahan HIV dan AIDS menjadi tantangan kesehatan hampir di seluruh dunia, termasuk di  lndonesia  Sejak pertama kali ditemukan
sampai dengan Juni 2018, HIVI AIDS telah dilaporkan  keberadaannya 
oleh 433 (84,2%)  dari  514 kabupaten/kota  di 34 provinsi di Indonesia.

Jumlah  kumulatif  infeksi  HIV  yang dilaporkan  sampai  dengan  Juni  2018 sebanyak 301.959 jiwa  (47% dari estimasi ODHA jumlah orang dengan HIV AIDS tahun 2018 sebanyak 640.443 jiwa) dan paling banyak ditemukan di kelompok umur 25-49 tahun dan 20-24 tahun. Adapun  provinsi dengan jumlah  infeksi  HIV tertinggi adalah  DKI Jakarta  (55.099),  diikuti  Jawa  Timur  (43.399),  Jawa  Barat  {31.293),  Papua  {30.699), dan Jawa Tengah (24. 757). Jumlah  kasus HIV yang dilaporkan terus  meningkat  setiap tahun, sementara jumlah AIDS relatif stabil. Hal ·ini menunjukkan keberhasilan  bahwa semakin banyak orang dengan HIV IAIDS (ODHA) yang diketahui statusnya saat masih dalam fase terinfeksi (HIV positif) dan belum masuk dalam stadium AIDS.

Dalam pengobatan HIV  terdapat obat yang bernama AntiRetroViral  (ARV) .  Obat  ARV  mampu menekan jumlah  virus HIV di dalam darah sehingga kekebalan tubuhnya (CD4) tetap terjaga. Sama seperti penyakit  kronis  lainnya  seperti  hipertensi,  kolesterol, atau  DM,  obat ARV  harus   diminum    secara  teratur,   tepat   waktu  dan  seumur   hidup,  untuk meningkatkan kualitas hldup ODHA serta dapat mencegah penularan. ARV    dijamin ketersediaannya   oleh  pemerintah  dan   gratis   pemanfaatannya. Pelayanan   ARV  sudah dapat   diakses  di   RS    dan  Puskesmas   di   34  provinsi, 227kab/kota.
Total saat ini terdapat 896 layanan ARV, terdiri dari layanan yang dapat
menginisiasi terapi ARV dan layanan satelit. Dukungan sosial dari keluarga dan lingkungan  terdekat  sangat dibutuhkan  agar  ODHA tetap semangat  dan  jangan sampai putus obat. 

Data  Kementerian  Kesehatan  tahun  2017  mencatat dari  48.300  kasus HIV  positif yang ditemukan,  tercatat sebanyak 9.280  kasus AIDS.  Sementara  data triwulan  II tahun 2018 mencatat dari 21.336 kasus HIV positif, tercatat sebanyak 6.162 kasus AIDS. Adapun jumlah  kumulatif kasus AIDS sejak pertama kali dilaporkan pada tahun 1987 sampai dengan Juni 2018 tercatat sebanyak 108.829 kasus. Oleh karena itu untuk mendeteksi  secara dini penyakit HIV/AIDS ini maka diperlukan tindakan VCT. VCT   mobile adalah    kegiatan VCT (Voluntary   Counselling    and   Testing) HIV/AIDS yang dilakukan di luar tempat  layanan  atau klinik VCT. namun  kali  ini ada program VCT mobile yang bisa dilakukan di  mana pun dengan alat-alat tertentu yang bisa   dibawa    ke  mana-mana,   dan   tanpa  biaya   (gratis). Program    pemerintah berupa VCT mobile ini  merupakan  solusi  pendeteksian dini  HIVIAIDS.  Sebelumnya, program VCT ini hanya bisa dilakukan di tempat layanan kesehatan, sehingga masyarakat  yang  berpartisipasi  sangat sedikit.  Sebab,  biasanya masyarakat  juga malas dan tidak  punya waktu  untuk  datang ke tempat  layanan kesehatan  hanya untuk bertanya-tanya mengenai HIV/AIDS dan test HIV AIDS.

Atas dasar tersebut Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang mengadakan Pertemuan  Pelaksanaan Evaluasi  Mobile VCT Lintas Sektor yang bertujuan  untuk membentuk jejaring  kerja Pelaksanaan  Mobile  VCT dalam  wilayah kerja  KKP-Kelas II  Palembang dan terlaksananya  kerjasama lintas  sektor  dengan mitra  kerja  di wilayah pelabuhan laut dan udara. Kegiatan yang diadakan pada Kamis tanggal 7 Februari 2019 dan bertempat di Hotel 101 ini juga dihadiri oleh tamu undangan yang berasal dari Dinas Kesehatan Prop. Sumsel, Dinas Kesehatan Kota, Kantor Kesyahbancaran  dan Otorita Pelabuhan (KSOP), Pangkalan  Utama TNI AngkatanLaut Palembang,  PT. Angkasa Pura II  Palembang (Persero), Airnav lndonesia-Cabang  Palembang, Distrik Navigasi  Boom Baru , PT.  Pelindo II (  Pesero )  Cabang Palembang, RS. Pelabuhan  Boom Baru, UPTD Penyeberangan TAA, Puskesmas Boom Baru, dan seluruh agen kapal yang berada dalam wilayah kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan Palembang.

Dalam pertemuan ini pula terdapat beberapa materi yang disampaikan antara lain Kebijakan Program   Pengendalian   HIV/AIDS Dan PIMS Di   Provinsi Sumatera Selatan, Kebijakan      KKP Kelas  II Palembang  Dalam   Pencegahan   Dan HIV/AIDS Di Wilayah  Kerja serta materi Evaluasi   Pencegahan  Dan   Pengendalian   HIV/AIDS di  KKP Kelas  II Palembang. Dari pertemuan tersebut diharapkan  para Peserta dapat mengetahui dan memahami tentang Kebijakan Penganggulangan HIV AIDS dan Pelaksaan Mobile VCT serta  peningkatan koordinasi antar
lnstansi dengan membuat MoU secara tertulis mengenai kegiatan Penanggulangan  HIV/AIDS Kabupaten/Kota.  Sehingga kegiatan bisa terlaksana dengan baik,
Serta dapat  bermanfaat  bagi petugas Kantor  Kesehatan  Pelabuhan 
untuk  dapat  menunjang dalam  pelaksanaan tugas pokok bidang kekarantinaan  kesehatan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *