Palembang, 7 Februari 2019
Penyakit menular masih merupakan masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping mulai meningkatnya masalah penyakit tidak menular. Penyakit menular tidak mengenal batas-batas daerah administratif, sehingga pemberantasan penyakit menular rnemerlukan kerjasama lintas sektor.
Dalam dunia kesehatan internasional dikenal peraturan yang bernama International Health Regulation {IHR). International Health Regulation {IHR) 2005 adalah peraturan kesehatan internasional yang ditetapkan oleh negara-negara anggota WHO melalui Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-58 tanggal 23 Mei 2005. Regulasi dalam IHR 2005 mengatur semua hal yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat di seluruh dunia, termasuk kedarutan kesehatan masyarakat internasional dan termasuk didalamnya pula kesehatan masyarakat Palembang (baik diwilayah pelabuhan maupun di luar pelabuhan).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI merupakan National /HR Focal Point di Indonesia dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang merupakan salah satu UPT yang salah satu tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Cegah Tangkal Penyakit di Wilayah Pelabuhan Laut dan Udara melalui penguatan sistem surveilans dan jejaring kemitraan lintas sektor. Untuk itu kita semua diharapkan dapat membantu dan mendukung KKP Kelas II Palembang dalam menjalankan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan No. 6 Tahun 2018 dan IHR 2005 di pelabuhan (laut dan udara) khususnya pelabuhan dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
sampai dengan Juni 2018, HIVI AIDS telah dilaporkan keberadaannya
oleh 433 (84,2%) dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.
Jumlah kumulatif infeksi HIV yang dilaporkan sampai dengan Juni 2018 sebanyak 301.959 jiwa (47% dari estimasi ODHA jumlah orang dengan HIV AIDS tahun 2018 sebanyak 640.443 jiwa) dan paling banyak ditemukan di kelompok umur 25-49 tahun dan 20-24 tahun. Adapun provinsi dengan jumlah infeksi HIV tertinggi adalah DKI Jakarta (55.099), diikuti Jawa Timur (43.399), Jawa Barat {31.293), Papua {30.699), dan Jawa Tengah (24. 757). Jumlah kasus HIV yang dilaporkan terus meningkat setiap tahun, sementara jumlah AIDS relatif stabil. Hal ·ini menunjukkan keberhasilan bahwa semakin banyak orang dengan HIV IAIDS (ODHA) yang diketahui statusnya saat masih dalam fase terinfeksi (HIV positif) dan belum masuk dalam stadium AIDS.
Dalam pengobatan HIV terdapat obat yang bernama AntiRetroViral (ARV) . Obat ARV mampu menekan jumlah virus HIV di dalam darah sehingga kekebalan tubuhnya (CD4) tetap terjaga. Sama seperti penyakit kronis lainnya seperti hipertensi, kolesterol, atau DM, obat ARV harus diminum secara teratur, tepat waktu dan seumur hidup, untuk meningkatkan kualitas hldup ODHA serta dapat mencegah penularan. ARV dijamin ketersediaannya oleh pemerintah dan gratis pemanfaatannya. Pelayanan ARV sudah dapat diakses di RS dan Puskesmas di 34 provinsi, 227kab/kota.
Total saat ini terdapat 896 layanan ARV, terdiri dari layanan yang dapat
menginisiasi terapi ARV dan layanan satelit. Dukungan sosial dari keluarga dan lingkungan terdekat sangat dibutuhkan agar ODHA tetap semangat dan jangan sampai putus obat.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2017 mencatat dari 48.300 kasus HIV positif yang ditemukan, tercatat sebanyak 9.280 kasus AIDS. Sementara data triwulan II tahun 2018 mencatat dari 21.336 kasus HIV positif, tercatat sebanyak 6.162 kasus AIDS. Adapun jumlah kumulatif kasus AIDS sejak pertama kali dilaporkan pada tahun 1987 sampai dengan Juni 2018 tercatat sebanyak 108.829 kasus. Oleh karena itu untuk mendeteksi secara dini penyakit HIV/AIDS ini maka diperlukan tindakan VCT. VCT mobile adalah kegiatan VCT (Voluntary Counselling and Testing) HIV/AIDS yang dilakukan di luar tempat layanan atau klinik VCT. namun kali ini ada program VCT mobile yang bisa dilakukan di mana pun dengan alat-alat tertentu yang bisa dibawa ke mana-mana, dan tanpa biaya (gratis). Program pemerintah berupa VCT mobile ini merupakan solusi pendeteksian dini HIVIAIDS. Sebelumnya, program VCT ini hanya bisa dilakukan di tempat layanan kesehatan, sehingga masyarakat yang berpartisipasi sangat sedikit. Sebab, biasanya masyarakat juga malas dan tidak punya waktu untuk datang ke tempat layanan kesehatan hanya untuk bertanya-tanya mengenai HIV/AIDS dan test HIV AIDS.

Atas dasar tersebut Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang mengadakan Pertemuan Pelaksanaan Evaluasi Mobile VCT Lintas Sektor yang bertujuan untuk membentuk jejaring kerja Pelaksanaan Mobile VCT dalam wilayah kerja KKP-Kelas II Palembang dan terlaksananya kerjasama lintas sektor dengan mitra kerja di wilayah pelabuhan laut dan udara. Kegiatan yang diadakan pada Kamis tanggal 7 Februari 2019 dan bertempat di Hotel 101 ini juga dihadiri oleh tamu undangan yang berasal dari Dinas Kesehatan Prop. Sumsel, Dinas Kesehatan Kota, Kantor Kesyahbancaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP), Pangkalan Utama TNI AngkatanLaut Palembang, PT. Angkasa Pura II Palembang (Persero), Airnav lndonesia-Cabang Palembang, Distrik Navigasi Boom Baru , PT. Pelindo II ( Pesero ) Cabang Palembang, RS. Pelabuhan Boom Baru, UPTD Penyeberangan TAA, Puskesmas Boom Baru, dan seluruh agen kapal yang berada dalam wilayah kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan Palembang.
Dalam pertemuan ini pula terdapat beberapa materi yang disampaikan antara lain Kebijakan Program Pengendalian HIV/AIDS Dan PIMS Di Provinsi Sumatera Selatan, Kebijakan KKP Kelas II Palembang Dalam Pencegahan Dan HIV/AIDS Di Wilayah Kerja serta materi Evaluasi Pencegahan Dan Pengendalian HIV/AIDS di KKP Kelas II Palembang. Dari pertemuan tersebut diharapkan para Peserta dapat mengetahui dan memahami tentang Kebijakan Penganggulangan HIV AIDS dan Pelaksaan Mobile VCT serta peningkatan koordinasi antar
lnstansi dengan membuat MoU secara tertulis mengenai kegiatan Penanggulangan HIV/AIDS Kabupaten/Kota. Sehingga kegiatan bisa terlaksana dengan baik,
Serta dapat bermanfaat bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan
untuk dapat menunjang dalam pelaksanaan tugas pokok bidang kekarantinaan kesehatan.
