Pertemuan Sosialisasi Undang-Undang Karantina No 6 Tahun 2018

by
Pertemuan Sosialisasi Undang-Undang Karantina
Palembang, Maret 2019

World Health Organization (WHO) telah memberlakukan IHR  Revisi 2005 (sebelumnya IHR 1969) sejak bulan Juni tahun 2007. Sebelumnya negara kita telah terlebih dahulu menerapkan Undang-undang Karantina Kesehatan (dalam hal ini Karantina Laut dan Karantina Udara) dan Negara kita sebagai salah satu anggota WHO harus ikut mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam IHR 2005, dan sebagai bagian dari institusi pemerintahan di Indonesia kita semua harus mendukung program pemerintah untuk melaksanakan ketentuan tersebut.  

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI adalah merupakan National IHR Focal Point di Indonesia dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang merupakan salah satu UPT Depkes RI  yang salah satu tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Cegah Tangkal Penyakit di Wilayah Pelabuhan Laut dan Udara melalui penguatan sistem surveilans dan jejaring kemitraan lintas sektor. Untuk itu kita semua diharapkan dapat membantu dan mendukung KKP Kelas II Palembang dalam menjalankan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Karantina dan  IHR 2005 di pelabuhan (laut dan udara) khususnya pelabuhan dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyerahan UU Karantina kepada Mitra Kerja 

Selain itu dengan telah berlakunya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka diperlukan sosisalisasi terkait kebijakan tersebut sekaligus untuk meningkatkan jejaring kerja antara mitra kerja di wilayah pelabuhan laut dan udara dalam pencegahan serta pengendalian penyakit faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah. Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi, mencegah, dan menangkal dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan secara terpadu, dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

Kegiatan Sosialisasi UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018 ini diadakan pada hari Selasa 26 Maret 2019 di Hotel Harper Palembang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh mitra kerja Kantor Kesehatan Palembang sebanyak 110 orang dan diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, General Manager PT. Angkasa Pura II dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Kata Sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumatera Selatan
Lagu Hymne KKP dan Hymne Hidup Sehat oleh Tim Paduan Suara KKP Palembang

Pelaksanaan kegiatan Pertemuan Pelaksanaan Sosialisasi Undang-undang Karantina Kesehatan dari tahap persiapan sampai akhir acara secara umum telah terlaksana dengan baik, lancar dan sukses. Pertemuan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua lintas sektor yang melakukan kegiatan di pintu masuk dan wilayah serta bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk dapat menunjang dalam pelaksanaan tugas pokok bidang kekarantinaan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *