Palembang, Mei 2019
Dalam melaksanakan pengendalian dampak kesehatan lingkungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang melalui Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan merasa perlu untuk mengadakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan dan bandara dalam bentuk sosialisasi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan dan bandara dalam bentuk sosialisasi Norma, Standar, Peraturan dan Ketentuan (NSPK) serta diseminasi hasil kegiatan.
Terdapat beberapa NSPK yang harus disosialisasikan terkait bidang kekarantinaan dan pengendalian risiko lingkungan di antaranya mengenai peraturan tentang standar kualitas air bersih sesuai dengan Permenkes No. 32 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan Hygiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus per Aqua dan Pemandian Umum. Selain itu juga terdapat peraturan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya

Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai NSPK di bidang pengendalian risiko lingkungan ini maka semua LS/LP akan lebih memahami faktor-faktor risiko yang ada di lingkungan berikut ambang batas yang diperbolehkan. Selain itu dalam melaksanakan kegiatan pengendalian risiko lingkungan juga perlu dilakukan suatu kegiatan diseminasi mengenai kegiatan agar LS/LP dapat mengetahui apa-apa yang telah dikerjakan, pencapaian dan hasilnya sehingga dapat memahami situasi dan kondisi faktor risiko di lingkungannya, dapat melakukan sumbang saran untuk perbaikan program maupun untuk lebih mengerahkan masyarakat agar dapat mendukung program

Kata Sambutan oleh Plt Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang, Bapak Marjunet, SKM, M.Kes
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2019 di Hotel Emillia Palembang dan diikuti oleh 55 orang peserta yang berasal dari seluruh Lintas Sektor dan Lintas Program di wilayah kerja KKP Kelas II Palembang, antara lain Puskesmas di lingkungan pelabuhan, PT. Angkasa Pura II Palembang, PT. Gapura Angkasa,PT. Pelindo II, Imigrasi serta Ketua RT di Lingkungan Pelabuhan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai NSPK di bidang pengendalian risiko lingkungan ini maka semua LS/LP akan lebih memahami faktor-faktor risiko yang ada di lingkungan berikut ambang batas yang diperbolehkan. Selain itu dalam melaksanakan kegiatan pengendalian risiko lingkungan juga perlu dilakukan suatu kegiatan diseminasi mengenai kegiatan agar LS/LP dapat mengetahui apa-apa yang telah dikerjakan, pencapaian dan hasilnya sehingga dapat memahami situasi dan kondisi faktor risiko di lingkungannya, dapat melakukan sumbang saran untuk perbaikan program maupun untuk lebih mengerahkan masyarakat agar dapat mendukung program.