Palembang, Januari 2020
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu unsur penerimaan APBN. Dalam setiap menjalankan tugas dan fungsinya setiap satuan kerja memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besaran tarifnya diatur melalui Peraturan Pemerintah. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan RI, juga melakukan tugas pokok dan fungsi yang menghasilkan PNBP. Dan tentu saja tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pada tahun 2019 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 64 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan RI. Dengan adanya perubahan ini tentu seluruh biaya yang timbul pada pelayanan yang diberikan oleh KKP Kelas II Palembang harus disesuaikan. Selain itu juga diperlukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai perubahan tarif tersebut terutama pada setiap pengguna jasa.

Foto Bersama Peserta Pertemuan
Oleh karena itu pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomo 64 Tahun 2019 di Hotel Santika Premier Palembang. Acara yang dihadiri oleh Biro Travel dan Klinik tersebut mengahdirkan narasumber Dr. Benget Saragih, M.Epid selaku Ka Sub Dit Karantina Kesehatan Ditjend P2P Kementerian Kesehatan RI dan Ari Yuliandi SH selaku Perancang Peraturan Muda Bagian Hukormas Ditjend P2P. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini maka seluruh stakeholder dapat mengetahui perubahan tarif yang berlaku pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Dr. Benget Saragih, M.Epid Selaku Narasumber