Struktur Organisasi KKP Palembang

by Share Tweet

 

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, dicantumkan bahwa Struktur Organisasinya terdiri dari :

 

 

  1. Kepala Kantor
  2. Ka Sub Bagian Administrasi Umum
  3. Instalasi
  4. Wilayah Kerja
  5. Jabatan Fungsional

    Berikut Struktur Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang :