Pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja sebuah instansi yang kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja sebuah instansi berdasarkan kualiatas layanan publik yang diterima karena kualitas layanan publik menjadi kepentingan banyak orang dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua kalangan.
Keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif, dan akuntabel akan mengangkat citra positif di mata warga masyarakatnya. Masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik, memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional.
Salah satu upaya agar terwujudnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang, maka Survey Kepuasan Masyarakat secara berkelanjutan harus dilakukan.
Survey dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat. Diharapkan dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat, instansi dapat berbenah dan memenuhi harapan masyarakat.
Di bawah ini hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Vaksinasi di KKP Palembang Periode Oktober 2020 – Juni 2021.

IKM periode Oktober –Desember 2020 pada unit Pelayanan Vaksinasi adalah 85,5% atau Sangat Baik, begitu juga periode Januari – Maret 2021 sebesar 89,28% dan periode April – Juni 82,18%. Hal ini berarti bahwa unit Pelayanan Vaksinasi di KKP Palembang sudah memenuhi harapan masyarakat. Untuk Survey di Semua Unit Pelayanan KKP Palembang dilakukan pada bulan Desember 2020 dengan hasil Survey 86,05% atau dikategorikan Sangat Baik. Namun tentu, perbaikan di tiap unsur pelayanan tentu harus selalu ditingkatkan agar Pelayanan Prima tetap terjaga.