Dalam melaksanakan pengendalian dampak kesehatan lingkungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang melalui seksi Pengendalian Risiko Lingkungan mengadakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan dan bandara dalam bentuk sosialisasi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan dan bandara dalam bentuk sosialisasi Norma, Standar, Peraturan dan Ketentuan (NSPK) serta diseminasi hasil kegiatan.