Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji, melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan aman sesuai dengan tuntutan ajaran Agama Islam.