Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu unsur penerimaan APBN. Dalam setiap menjalankan tugas dan fungsinya setiap satuan kerja memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besaran tarifnya diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu unsur penerimaan APBN. Dalam setiap menjalankan tugas dan fungsinya setiap satuan kerja memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besaran tarifnya diatur melalui Peraturan Pemerintah.