Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat dengan SPIP adalah suatu sistem yang dapat mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. SPIP bertujuan mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tentu sangat perlu untuk melaksanakan Sistem Pengendalian ini dengan baik.
Oleh karena itu, pada Rabu 12 Agustus 2020, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang melakukan pertemuan sosialisasi internal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Ruang Rapat Kantor Induk KKP Kelas II Palembang. Kegiatan pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Kantor KKP Kelas II Palembang, Bapak dr. Nur Purwoko Widodo, M. Epid juga dihadiri oleh para Kepala Seksi di lingkungan KKP Kelas II Palembang. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan dengan metode online agar setiap pegawai KKP Kelas II Palembang yang berada di wilayah kerja tetap dapat mengikuti pertemuan sembari menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai unsur unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yaitu :
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern

Suasana Sosialisasi SPIP di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang
Begitu besarnya peran SPIP dalam rangka mencapai suatu tujuan dan sasaran organisasi serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pimpinan harus dapat menjadikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya pada unit kerja tapi lebih jauh kepada masing-masing individu pelaksana tugas tersebut.
Dengan adanya pertemuan SPIP tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan di KKP Kelas II Palembang sehingga dapat mendeteksi sejak dini potensi kemungkinan penyimpangan serta agar dapat meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara.